Baleg Minta Masukan Masyarakat Luas
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang seluruh masyarakat luas untuk memberikan saran, kritik dan masukan Rancangan Undang-Undang tentang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan Pangan Olahan agar RUU ini dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat.
Permintaan ini disampaikan Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah saat Konferensi Pers, Selasa (7/2) di Press Room DPR,
Dimyati mengatakan, RUU Sediaan Farmasi, alat Kesehatan, PKRT dan Pangan Olahan ini merupakan salah satu prioritas Prolegnas Tahun 2011 dan sekarang diluncurkan sebagai prioritas Tahun 2012 untuk diselesaikan.
RUU ini, katanya, tidak dapat diselesaikan tahun lalu karena memerlukan pengkajian mendalam dan perdebatan dari stakeholders untuk mencari masukan yang komprehensif untuk perumusan RUU yang lebih baik.
Dimyati menambahkan, RUU ini sangat diperlukan mengingat saat ini masih diproduksi dan diperdagangkan produk-produk Sediaan Farmasi, alat Kesehatan, PKRT dan Pangan Olahan yang tidak aman bagi kesehatan. Demikian juga, kegiatan atau proses produksi pangan untuk konsumsi anak di bawah usia 5 (lima) tahun masih belum memberikan jaminan keamanan kesehatan dan memiliki resiko tinggi yang sangat membahayakan pertumbuhan anak.
Banyak produk Sediaan Farmasi, alat Kesehatan, PKRT dan Pangan Olahan yang beredar di masyarakat yang berasal dari negara lain tidak memenuhi standar kesehatan sehingga berdampak buruk bagi kesehatan dan keamanan masyarakat.
Bila ditinjau dari segi yuridis UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 35/2009 tentang Narkotika, UU No.23/1997 tentang Psikotropika, UU No.7/1996 tentang Pangan dan UU No.. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen belum secara tegas, integratif dan komprehensif mengatur Sediaan Farmasi, alat Kesehatan, PKRT dan Pangan Olahan.
Jika dilihat tinjauan tersebut, belum ada satu undang-undang yang menjadi landasan yang kuat dan komprehensif tentang sistem pengaturan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, PKRT dan Pangan Olahan di Indonesia.
Dimyati menjelaskan, pengaturan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, PKRT dan Pangan Olahan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko pengadaan, pembuatan dan peredaran Sediaan Farmasi, alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu serta peredaran Pangan Olahan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu dan gizi.
Selain itu, juga bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan/atau penggunaan yang salah dari Sediaan Farmasi, alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Pengaturan RUU ini, kata Dimyati, meliputi penetapan standar dan persyaratan, pengadaan dan pembuatan, penandaan dan informasi, peredaran, impor dan ekspor, promosi dan iklan dan yang terpenting memasukkan partisipasi masyarakat.
Dimyati optimis RUU ini dapat segera dibahas, untuk itu bantuan masyarakat dan media massa sangat diharapkan untuk dapat memberikan berbagai masukan berharga guna penyempurnaan draft RUU dimaksud. (tt) foto:ry/parle